Solo- Rabu, (24/3) diskusi bertema Implikasi Supersemar Bagi Peradaban Indonesia digelar di auditorium UNS. Mahfud MD, mantan ketua Mahkam...
Solo- Rabu, (24/3) diskusi bertema Implikasi Supersemar Bagi Peradaban Indonesia digelar di auditorium UNS. Mahfud MD, mantan ketua Mahkamah Konstitusi turut hadir dalam acara tersebut. Ia membacakan sebuah pidato singkat tentang bagaimana menyikapi setiap rezim dari kacamata sejarah secara holistik.
Sampai sekarang masih ada perdebatan mengenai supersemar, misalnya, apakah supersemar itu sudah dilaksanakan dengan baik oleh presiden? Lalu, apakah supersemar merupakan pelimpahan atau perampasan kekuasaan? Bahkan, apakah supersemar yang selama ini beredar itu benar atau tidak?
Satu lagi yang menjadi pertanyaan adalah apakah benar supersemar itu sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum di Indonesia? Jawaban secara politik dan hukum ketatanegaraan adalah benar. Kekuasaan orde baru dan segala politik hukum yang lahir pada orde baru, adalah sah. Hal ini penting diungkapkan, karena ada pandangan yang mengungkapkan bahwa orde baru merampas kekuasaan pemerintah. Pandangan tersebut adalah salah.
Orde baru merupakan pemerintahan inkonstitusional, karena pengalihan kekuasaan tidak hanya dengan surat, melainkan dengan hukum ketatanegaraan. Terlebih lagi supersemar itu berisi perintah, bukan pelimpahan kekuasaan. Pengambilan kekuasaan oleh orde baru dengan menggunakan supersemar pada saat itu bukanlah kudeta, meskipun menimbulkan pergolakan politik. Jadi, memahami supersemar itu harus dipahami dalam konteks historisnya. Pada waktu itu, orde baru mendapat dukungan luas di masyarakat. Walau secara politik menyakitkan bagi sebagian orang, tetapi secara idealitas sudah sah secara hukum tata negara.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa jika berbicara masalah pelanggaran konstitusi, sebenarnya pada proklamasi kemerdekaan Indonesia itu juga bersifat inkonstitusional. Kekuasaan Belanda terhadap Indonesia itu sudah diakui Internasional pada waktu itu. Harusnya Indonesia tidak boleh merdeka secara konstitusi. Tetapi, melanggar konstitusi dengan melakukan proklamasi secara sepihak, karena dunia Internasional telah mengakui kekuasaan Belanda terhadap Jepang.
Dalam akhir pidatonya, Mahfud MD melontarkan sebuah ajakan,“Berdamailah dengan Sejarah”. Marilah sekarang move onuntuk berdamai dengan sejarah, yakni dengan mengindahkan sejarah bangsa dengan segala kenangan manis dan pahitnya. Demi Indonesia yang beradab dan maju, kita harus menghargai jasa para pemimpin di masa lalu dengan niat baik dan pengorbanannya. Para pemimpin telah meninggalkan warisan yang sangat berharga, membuka pintu untuk terus maju. Dan kita harus terus maju. Tidak boleh berhenti karena percekcokan yang tidak ada manfaatnya. Pemimpin-pemimpin kita adalah pemimpin yang masih memiliki kekurangan. Tugas kita adalah merakit kebaikan. [Nur Azizah]
COMMENTS