Mengemban amanah sebagai pencetak dokter bagi masyarakat Indonesia, UNS berupaya mentaati UU No 20 tahun 2013 yang mewajibkan universitas b...
Mengemban amanah sebagai pencetak dokter bagi masyarakat Indonesia, UNS berupaya mentaati UU No 20 tahun 2013 yang mewajibkan universitas berfakultas kedokteran memiliki maupun menjalin kemitraan rumah sakit pendidikan (RSP). Dengan kurun waktu lebih kurang 3 tahun, gedung rumah sakit pendidikan UNS ini selesai didirikan.
RSP dengan proses pembangunan yang relatif singkat ini digadang-gadang sebagai komponen pendukung UNS untuk segera berstatus WCU. Motivasi tersebut memang membuat UNS gencar mendirikan gedung baru yang megah di sana-sini, namun gedung dan aset lama sebenarnya perlu juga untuk disambangi pembangunan kembali.
Di sisi lain, geliat usaha pembangunan fasilitas dan penyediaan alat RSP ini pada akhirnya menghasilkan sandangan gelar rumah sakit bertipe C. Sumber daya manusia yang minim membuat RSP ini menjadi rumah sakit bertipe C, padahal sudah bisa dikatakan berfasilitas tipe A. Memangnya ke mana sumber daya manusianya? Simak penelusuran LPM Kalpadruma. []
Baca via online di sini.
COMMENTS