"Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di boulevard kampus Universitas Sebelas Maret baik hari kerja maupun hari libur mulai 1 Juni 2...

"Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di boulevard kampus Universitas Sebelas Maret baik hari kerja maupun hari libur mulai 1 Juni 2009 dimohon untuk tidak melakukan aktivitas berjualan di kampus Universitas Sebelas Maret” nukilan dari surat edaran nomor: 3335/H27/LK/2009.
Surat edaran Pembantu Rektor II merupakan tindak lanjut dari surat edaran nomor 2090/J27/KP/2007 perihal ketertiban dan keamanan kampus yang telah dikeluarkan pada 15 Maret 2007. Surat edaran semacam itu juga pernah dikeluarkan pada 1 September 2008 lalu, hanya saja ada yang berbeda dengan surat edaran kali ini. Pada surat edaran 1 September 2008 hanya berisi pelarangan pedagang kaki lima di area kampus pada hari kerja sedangkan surat edaran 22 April 2009 PKL juga dilarang berjualan di boulevard depan dan belakang kampus meski pada hari libur. Namun, saat hendak dimintai konfirmasi Prof. Dr. Ir. Sholahuddin, MS tidak bisa meluangkan waktu. Pembantu Rektor II UNS pun menunjuk Kepala Rumah Tangga UNS untuk memberikan konfirmasi mengenai perkara ini.
Mulai September 2008 lalu, memang tidak begitu banyak lagi PKL yang mangkal di area kampus. Namun, masih ada beberapa PKL bersepada yang sambil lalu menjajakan dagangannya di dalam kampus. “Sebenarnya semua jenis PKL baik yang menggunakan gerobak maupun sepeda tidak diijinkan berjualan di dalam kampus, akan tetapi untuk saat ini PKL yang bersepeda masih kami beri toleransi karena mereka tidak begitu menyebabkan kekumuhan.” ungkap Luhur Sukamto, SH selaku Kepala Rumah Tangga UNS.
PKL di dalam kampus pada hari kerja memang sudah berkurang, akan tetapi kala Minggu area depan kampus disulap layaknya pasar serba ada. Keberadaan PKL tersebut sering kali menimbulkan kemacetan. Olek karena hanya gerbang sebelah timur yang bisa dibuka, aktivitas mahasiswa yang menyelenggarakan kegiatan pada hari Minggu pun terganggu. Selain itu, setiap Senin pagi banyak sampah yang menumpuk di jalanan depan kampus sampai boulevard. “Memang sudah ada petugas kebersihan yang membersihkan area depan kampus setelah pasar dadakan itu usai digelar, tapi kan mereka membersihkannya tidak maksimal jadi tetap kumuh.”, tambah Kepala Bagian Rumah Tangga.
Tindakan Universitas
Pihak Universitas tidak bisa tinggal diam menyaksikan perkara itu. Peraturan baru pun dibuat, mulai 1 Juni 2009 PKL tidak diijinkan lagi berjualan di area kampus, baik jalan depan kampus, depan gerbang, maupun boulevard. Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada para pedagang yang biasa berjualan di area depan kampus dan mereka pun sudah bisa menerima kebijakan tersebut. Bapak Jimin misalnya, meski mengaku tidak mendapat surat edaran tapi dia akan mematuhi peraturan tersebut. “Ya kalu sudah ada aturannya, ya manut” tutur pedagang dawet telasih di depan boulevard dengan pasrah. Memang tidak semua pedagang mendapat surat edaran tersebut, tapi rata-rata mereka sudah mengetahui kebijakan baru tersebut. Namun, banyak pula pedagang yang merasa kecewa akan kebijakan itu, pasalnya pendapatan mereka otomatis akan berkurang jika dilarang berjualan di depan kampus. Terlebih lagi mereka mengaku kesulitan mencari lokasi berdagang yang baru karena pihak Universitas tidak menyediakan lahan baru bagi mereka. “Ya rencananya pengen pindah ke Jurug, tapi ya masa jualannya sehari cuma di jurug aja.” tambahnya.
Nada kekecewaan juga diungkapkan oleh Tika, mahasiswi Fakultas Kedokteran angkatan 2008. Dia mengaku tidak tahu menahu mengenai pelarangan tersebut. Meski akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan jajanan di depan kampus lagi, Tika akan tetap mendukung kebijakan ini dengan alasan untuk kebersihan kampus. Dia juga berharap adanya lahan baru untuk para PKL.
Sebenarnya pihak universitas juga telah memikirkan untuk menyediakan tempat relokasi bagi para pedagang kaki lima tersebut. Rencananya pihak universitas akan menyiapkan tempat khusus di dalam kampus UNS untuk ditempati para PKL dengan tertata rapi layaknya cafetaria seperti yang ada di ITB dan UGM. Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada lokasi yang pas untuk membangun cafetaria bagi para PKL tersebut, jadi mereka diminta mencari lokasi berjualan sendiri di luar area kampus.
Belum Ada Sanksi
Selama ini memang belum ada sanksi tegas universitas untuk mengantisipasi pelanggaran dengan alasan kemanusiaan. Pihak universitas hanya bisa memberi sanksi teguran kepada PKL yang masih nekat berdagang di area kampus. Sejauh ini, memang belum ada PKL yang nekat berdagang setelah mendapat teguran. Sehingga pihak universitas berpikir belum perlu menggunakan sanksi tegas untuk menertibkan PKL.
Pihak universitas juga telah melayangkan surat edaran ke pemerintah kota untuk menertibkan PKL yang ada di depan Rumah Dinas Rektor UNS karena area itu bukanlah wilayah UNS, tapi merupakan milik Pemerintah Kota. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pemerintah kota untuk menertibkan PKL. Jika kegiatan jual beli di area depan kampus dibiarkan, akan merusak sarana taman dan menciptakan kekumuhan.
Semua kebijakan tersebut tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dari semua mahasiswa UNS. Oleh karena itu, Kepala Bagian Rumah Tangga UNS juga meminta bantuan dari mahasiswa untuk mendukung kebijakan UNS ini. [] (Reporter : Tri Indriawati, Farhana Aulia)
Tri Indriawati
Asisten Redpel Majalah Kalpadruma
COMMENTS